Kunjungi Papua New Guinea Tanpa Dokumen Legal, Akmal Malik Tegur Lukas Enembe
pada tanggal
03 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Drs. Akmal Malik, MSi menegur Gubernur Papua, Lukas Enembe yang melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa ijin dan dokumen yang legal.
Baca Juga
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa teguran ini merupakan teguran terakhir yang jika tidak diindahkan oleh Gubernur Enembe, maka akan dikenakan sanksi-sanksi lanjutan.
"Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014," tutup dia.
Sebelumnya Gubernur Lukas Enembe pada Jumat (2/4/2021) pukul 11.28 WIT siang dideportasi Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua New Guinea (PNG) lantaran tidak memiliki dokumen resmi dan disebut tinggal secara ilegal.
Enembe yang menggunakan kaos biru kelam dengan topi hitam kembali secara resmi melalui tapal batas RI-PNG melewati titik nol dengan menumpang mobil Konsulat RI-PNG Vanimo kemudian berpindah ke mobil Toyota Fortuner warna hitam yang masuk hingga ke kawasan batas antar-negara.
Sambil didampingi sejumlah orang dekatnya seperti petinggi Partai Demokrat Rifai Darus, Kepala Badan Perbatasan Provinsi Papua Suzana Wanggai dan Konjen RI-PNG, Allen Simarmata, Lukas Enembe menyatakan bahwa kepergiannya ke Sandaun hanya untuk melakukan terapi syaraf.
“Iya, saya pergi untuk berobat. Saya mau sehat, saya (tidak) mau mati,” katanya menjawab pertanyaan wartawan secara pelan.
Ia mengakui telah melakukan kesalahan denganh melintasi perbatasan negara melalui jalur yang tidak resmi, namun hal itu telah disampaikan kepada Konjen RI-PNG di Vanimo ketika tiba di sana.
“Saya memang salah. Saya masuk secara ilegal ke PNG. Saya naik ojek dari Pasar Skouw kearah perbatasan,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, Gubernur Enembe bersama 2 kerabatnya yakni Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda, pada Rabu (31/03/2021) sore menyeberang ke Vanimo melewati jalur tradisional tanpa dilengkapi dokumen diri hingga pada akhirnya dideportasi oleh imigrasi negara tetangga tersebut. (Edy Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.