Markus Ngaibawar Tuding Kepala Desa Warloy Salahgunakan Dana Desa 2015
pada tanggal
20 April 2021
DOBO, LELEMUKU.COM - Kaur Pemerintahan Desa Warloy, Markus Ngaibawar meminta kepada penegak hukum di daerah kabupaten kepulauan Aru ini agar segera memanggil dan memeriksa kepala desa Warloy Bernadus Ngaibawar.
Kepala desa Warloy kecamatan Aru tengah timur kabupaten kepulauan Aru Bernadus Ngaibawar diduga penyalagunaan Dana desa tahun 2015 senilai Rp.50.000.000, dan tahun 2020 senilai Rp.261.304050, untuk menutupi utang pribadi.
"Di dalam RAB dana desa Warloy ditahun 2015 senilai Rp.50.000.000, diperuntukan bagi pembelanjaan satu unit kapal motor laut untuk kesejatraan masyarakat desa Warloy," jelas Markus kepada media ini Jumat, (9/04/21) di Jembatan Labodo
Namun ditahun 2015 sampai saat ini tidak ada kapal laut satupun yang berlabuh di pelabuhan desa tersebut, hal ini menjadi pertanyaan masyarakat dimanakah Rp.50.000.000. Itu.
Sama halnya ditahun 2020 didalam RAB-dana desa Warloy senilai Rp.261.304050 yang di peruntungkan juga untuk pemelian satu unit kapal laut ( motor) atas kesepakatan masyarakat setempat tetapi sama saja tidak ada kapal satu pun yang berlabuh di pelabuhan desa Warloy bahkan aset aset desa juga di jual untuk kebutuhan pribadi tanpa sepengetahun perangkat desa maupun masyarakat setempat.
"Saya selaku kaur pemerintahan Markus Ngaibawar meminta kepada penegak hukum di daerah kabupaten kepulauan Aru ini agar segera memanggil dan memeriksa kepala desa Warloy Bernadus Ngaibawar untuk meminta keterangan terkait dengan penyalagunaan dana desa tahun 2015 senilai Rp50.000.000, yang sudah tertera dalam RAB dan atas kesepakatan bersama masyarakat desa Warloy untuk pembelian satu unit kapal motor laut untuk masyarakat setempat, namun sampai saat ini tidak ada kapal laut satupun yang berlabuh.
Sama halnya di tahun 2020 didalalm RAB dana desa Warloy sebesar Rp.261.304050 yang juga diperuntungkan untuk pembelian satu unit kapal laut( motor) sampai saat ini kapal satupun tidak ada dipelabuhan desa tersebut,dalam pertanyaan apakah uang Negara sebanyak itu dikemanahkan.
Maka itu sekali lagi saya meminta kepada penegak hukum harus memanggil Bernadus Ngaibawar selaku kepala desa Warloy untuk memeriksa yang bersangkutan sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara ini, terkait dengan penyalagunaan DD ( dana desa) tahun 2015 dan tahun 2020 karena masyarakat desa Warloy tidak merasa puas dengan adanya perlakuan kades Bernadus Ngaibawar yang menggunakan Dana desa untuk menutupi utang pribadi.
Sikap yang sama sekertaris Desa Warloy pada tanggal 26/03/21 di perumahan kades kepada media ini, dengan sikap yang tegas meminta penegak hukum memanggil dan memeriksa kepala desa Warloy.
Agar dia harus mempertanggungjawabkan Dana Desa tahun 2015 senilai Rp50.000.000. dan tahun 2020 senilai Rp261.304050 untuk pembelanjaan kapal laut (motor) tetapi sampai saat ini tidak ada satu motor pun yang berlabuh di pelabuhan desa Warloy.
Maka kepala desa Bernadus Ngaibawar harus diproses hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI ini, karena uang yang digunakan kades Bernadus bukan uang pribadi. (Ete)