OJK Tanggapi Kasus Somasi Penagih Utang Bank ke Nasabah yang Tak Punya Kartu Kredit
pada tanggal
22 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Keluhan seorang netizen bernama Andi Karina di media sosial Twitter pada Senin lalu, 19 April 2021, berkembang viral. Saat itu pemilik akun @karinhaie mengaku terkejut karena tiba-tiba mendapat somasi dari penagih utang atau debt collector karena ada tagihan kartu kredit sebuah bank.
Padahal, selama ini Andi tidak pernah merasa mengajukan dan memiliki kartu kredit. "Awalnya ak pikir ahh penipuan nih mengatasnamakan bank tsb," cuit Andi, Senin lalu.
Berikutnya, Andi kemudian menghubungi call centre bank yang dimaksud di surat somasi itu. "Ehh ternyata pas ak telp ke call center bener rek dan cc tersebut atas namaku dan macet. Aku ngajuin tahun 2017 katanya padahal aku ga pernah loh ngelakuinnya," kata Andi.
Belakangan, Andi menyebutkan, bank bersangkutan sudah cepat tanggap menghadapi kasus tersebut dan pihak bank berjanji segera menginvestigasi masalah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya merupakan tindak pidana. Hal ini perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Kasus itu misalkan apply atau tidak apply, kan kita tidak tahu. Tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya kan gitu," ujar Anto ketika dihubungi, Selasa, 20 April 2021.
Anto kemudian menyarankan nasabah untuk melapor ke bank apabila memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit. Dengan begitu, bank bisa segera menginvestigasi hal tersebut.
Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih. "Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu," kata Anto.
Bila tak ada titik temu antara nasabah dan bank, kata Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. "Nanti kalau ternyata banknya ngeles, OJK punya peraturan. Kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu."
Karena pada prinsipnya jika ada masalah nasabah dengan industri jasa keuangan, pengaduan bisa dilakukan. "Pengaduan itu wajib diproses, kalau nanti tidak puas OJK bisa fasiltasi. Fasilitasinya seperti apa? Ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau LAPS konsumen," kata Anto.
Lebih jauh, kata Anto, OJK juga terus menyampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku inisiator UU Perlindungan Data Pribadi terkait pentingnya keamanan data pribadi dalam industri jasa keuangan. Prinsip umumnya adalah penggunaan data pribadi untuk kepentingan pemasaran harus seizin pemilik data.
"Dan itu yang terus kita juga sampaikan ke Kominfo sebagai inisiator untuk pengamanan data pribadi," ujar Anto memaparkan lebih jauh soal tindak lanjut penanganan kasus tagihan kartu kredit yang viral itu. (Tempo)