-->

Riduan Tambunan Minta Bank Mega Syariah Tanggungjawab Raibnya Deposito Nasabah

Riduan Tambunan Minta Bank Mega Syariah Tanggungjawab Raibnya Deposito Nasabah.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pengacara Riduan Tambunan meminta PT Bank Mega Syariah atau BMS bertanggung jawab atas raibnya dana deposito nasabah senilai Rp 20 miliar. Riduan mengatakan kasus itu bergulir sejak 2015 saat kliennya akan mencairkan deposito yang ditanam di BMS sejak 2012.

“Pada 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib,” ujar Riduan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 17 April 2021.

Deposito itu merupakan Dana Jaminan Wajib yang ditempatkan di bank untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian juncto Pasal 35 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012. Beleid itu mengatur perusahaan asuransi wajib membentuk dana jaminan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dana Rp 20 miliar ditempatkan di BMS dalam bentuk deposito pada 29 Oktober 2012. Deposito itu terdiri atas 4 bilyet giro--masing-masing Rp 5 miliar--dengan nomor seri 036466, 036465, 036464 dan 036463. Bilyet giro asli tersebut disimpan di main vault Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk.

Menurut Riduan, deposito sebagai Dana Jaminan Wajib seharusnya tidak dapat begitu saja dipindahkan atau dicairkan karena harus mendapat persetujuan OJK. Riduan mengatakan kliennya sudah meminta pertanggung-jawaban BMS. Namun ia mengklaim pihak BMS tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan perkara itu telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun sebelumnya, pengadilan menetapkan Kepala Cabang Pembantu BMS Panglima Polim dipidana  terbukti karena melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito nasabah. “BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung-jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana,” ujar Riduan.

Musababnya berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT), kata dia, direksi harus bertanggung-jawab terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya. “Pihak BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh klien kami, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata Juncti Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” ujar Riduan.

Riduan menjelaskan, kliennya telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan OJK. Ia mengklaim pengaduan kliennya telah memperoleh respons.

Pada September 2020, Kemenko Polhukam disebut-sebut telah mengirim surat kepada Direktur Utama BMS dengan nomor B-2965/HK.00.01/09/2020. Dalam salah satu butir suratnya, menurut Riduan, Kementerian meminta BMS tetap bertanggung-jawab.

“Untuk itu kami masih menunggu iktikad baik BMS agar mematuhi serta melaksanakan isi surat dari Kemenko Polhukam, untuk memberikan ganti-rugi atau mengembalikan dana deposito klien kami yang raib,” tutur Riduan.

Tempo telah menghubungi Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo untuk meminta konfirmasi ihwal perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Yuwono belum memberikan responsnya. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel