Santhy Tethol Ungkap Perjuangan Komisi II DPRD Maluku atas Penerbitan Izin Kapal 60 GT
pada tanggal
20 April 2021
AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi II DPRD Maluku memperjuangkan penerbitan izin kapal 60 GT dikelola oleh daerah ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
"Kami meminta kepada pemerintah terkait penerbitan perizinan kapal-kapal ikan berbobot 60 GT dikelola oleh daerah," kata Ketua Komisi II DPRD Maluku, Santhy Tethol
Menurut dia, komisi secara resmi telah menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI saat dilakukan agenda dewan tentang penyampaian aspirasi ke pemerintah.
"Maluku dikenal memiliki wilayah laut yang sangat luas dan mengandung banyak potensi kekayaan alam tetapi hasilnya tidak kita nikmati, karena semuanya diambil oleh pemerintah pusat," tegas Santhy.
Meskipun proses perizinan yang ditangani pemerintah ini nantinya dikembalikan juga ke daerah dalam bentuk bagi hasil, namun porsinya tidak begitu maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Kalau memang 100 persen tidak dapat dikembalikan ke daerah, minimal bisa mencapai 50 persen yang dikembalikan ke Maluku sehingga PAD mengalami sedikit peningkatan.
Harapan DPRD adalah dua poin ini bisa terealisasi sesuai dengan keinginan masyarakat Maluku.
Masalahnya, tambah Tethool, perizinan kapal ikan berukuran yang ditangani Maluku hanya untuk ukuran 30 GT, sementara pemerintah pusat mengurusi kapal berukuran di atas ukuran tersebut hingga 60 GT.(Ete)