Santhy Tethol Ungkap Perjuangan Komisi II DPRD Maluku atas Penerbitan Izin Kapal 60 GT
pada tanggal
20 April 2021
AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi II DPRD Maluku memperjuangkan penerbitan izin kapal 60 GT dikelola oleh daerah ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Baca Juga
"Maluku dikenal memiliki wilayah laut yang sangat luas dan mengandung banyak potensi kekayaan alam tetapi hasilnya tidak kita nikmati, karena semuanya diambil oleh pemerintah pusat," tegas Santhy.
Meskipun proses perizinan yang ditangani pemerintah ini nantinya dikembalikan juga ke daerah dalam bentuk bagi hasil, namun porsinya tidak begitu maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Harapan DPRD adalah dua poin ini bisa terealisasi sesuai dengan keinginan masyarakat Maluku.
Masalahnya, tambah Tethool, perizinan kapal ikan berukuran yang ditangani Maluku hanya untuk ukuran 30 GT, sementara pemerintah pusat mengurusi kapal berukuran di atas ukuran tersebut hingga 60 GT.(Ete)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.