-->

Satuan Reskrim Polresta Jayapura Tangkap 2 Pelaku Pencurian di APO

Satuan Reskrim Polretsta Jayapura Tangkap 2 Pelaku Pencurian di APO

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dua orang pemuda yakni YEM (21) dan YVK (18) warga APO Distrik Jayapura Utara tak berkutik ketika ditangkap pihak kepolisian lantaran terlibat kasus pencurian beberapa hari lalu. 

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/400/IV/2021/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 4 April 2021 tentang pencurian yang dilaporkan korban Evelin Fere (51). 

Dari tangan kedua pelaku, tim opsnal reskrim Polresta yang pimpin oleh Aipda Sero Sero juga berhasil mengamankan satu unit HP Vivo Y12 milik korban. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos. MH pagi (8/4) membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 4 april lalu. 

"Kedua pelaku ditangkap oleh tim opsnal di seputaran Mall Jayapura tanpa perlawanan selanjutnya di bawah ke Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " ujarnya. 

Lanjut AKP Handry, YEM dan YVK mengakui perbuatannya, dimana keduanya telah melakukan pencurian satu buah HP dan satu pasang speaker merk Polytron milik korban yang disimpan di gedung bekas kantor pemadam APO Camat. 

"Untuk barang bukti satu pasang speaker telah dijualnya di seputaran entrop, namun kedua pelaku tidak mengenal kepada sapa menjualnya, " kata Kapolsek. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara, " tutupnya.(Humaspolresjayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel