SKK Migas Nilai Industri Hulu Migas Butuh Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan
pada tanggal
18 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan industri hulu migas membutuhkan penyederhanaan dan percepatan perizinan yang telah dirintis pemerintah melalui pemberlakuan UU Cipta Kerja. Untuk itu implementasinya berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai turunannya sangat mendesak untuk segera dikeluarkan agar sektor tersebut berkembang pesat.
Baca Juga
Jika di tahun 2015, kata dia, perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan.
Faktor perizinan, menurutnya, menjadi salah satu country risk yang menjadi salah satu pertimbangan international oil company (IOC) dalam berinvestasi. SKK Migas telah menjadikan percepatan penyelesaian perizinan menjadi salah satu pilar dalam transformasi hulu migas.
Lebih lanjut Taslim mengatakan dampak dari country risk menyebabkan munculnya permintaan investor terkait insentif, yang pada akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan negara.
UU Cipta Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 diharapkan dapat diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya di tingkat kementerian.
“SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik di tingkat pusat maupun di daerah," katanya.
Selain itu, lanjutnya, SKK Migas dan KKKS terus meningkatkan upaya mempercepat cadangan menjadi produksi.
Lebih lanjut Taslim menegaskan dampak dari berlarutnya penyelesaian perizinan akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas.
“Selanjutnya SKK Migas melakukan koordinasi dengan instansi penerbit perizinan untuk bersama-sama mencari solusi agar tidak ada kendala dalam penerbitan perizinan,” ujar Taslim. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.