Syarif Hadler Lantik Richard Hendry Loppies Sebagai Kepala Negeri Hatalai
pada tanggal
03 April 2021
AMBON, LELEMUKU.COM – Negeri Hatalai Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon, akhirnya memiliki kepala pemerintahan yang defenitif dengan dilantiknya Richard Hendry Loppies, oleh Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler, Selasa (30/3/2021) di Balai Kota.
Loppies dilantik sebagai kepala pemerintahan di Negeri Hatalai periode 2021-2027 sesuai SK Walikota Ambon Nomor 360 Tahun 2021, menggantikan penjabat sebelumnya, Dominggas Waas.
Wawali dalam sambutannya menjelaskan bahwa kehadiran pemimpin yang defenitif merupakan dambaan masyarakat pada negeri adat, dimana peran yang dijalankan adalah sebagai kepala pemerintahan di satu sisi, dan tokoh adat dengan gelar raja pada sisi yang berbeda.
“Adat yang direpresentasikan dengan baileo, batu pamali, teon, mata rumah parentah, silsilah garis keturunan, kini dilengkapi dengan kehadiran raja atau kepala pemerintahan, sehingga semakin menunjukan eksistensi negeri dan kearifan lokal secara turun temurun,”ungkapnya.
Dijelaskan, sebelum pelantikan, proses panjang telah dilalui oleh pemerintah negeri melalui penjabat kepala pemerintahan dan saniri, yang bekerjasama memfasilitasi lahirnya produk hukum berupa Peraturan Negeri (Perneg) tentang Mata Rumah Parentah. Hal ini diawali dengan mekanisme internal Saniri, soa, dan mata rumah parentah di negeri adat, untuk menggali dan menyusun secara tertulis budaya tutur, sehingga negeri memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kemimpinan yang berlangsung.
“Selanjutnya lewat proses demokrasi, rancangan Perneg ini disampaikan kepada kepala pemerintahan kota Ambon, dievaluasi, dan mendapat persetujuan, barulah ditetapkan dan diundangkan di negeri yang bersangkutan, kemudian sosialisasi dan seleksi guna mendapatkan figur calon pemimpin dari mata rumah parentah,” ungkapnya.
Wawali tidak menampik, bahwa terbuka peluang bagi masyarakat negeri, ataupun kelompok adat yang merasa terabaikan hak dan belum terakomodir kepentingannya dalam Perneg tentang Mata Rumah Parentah untuk dapat mengajukan tuntutan lewat jalur hukum.
“Bila terjadi demikian, maka pemerintah pemerintah kota Ambon memposisikan diri pada kapasitas hukum dan akan menghormati keputusan hukum yang bersifat tetap atau inkracht,” ujarnya.
Mencermati dinamika serta politik pada proses seleksi kepala pemerintahan defenitif di negeri adat, lanjut wawali, maka alangkah baiknya melalui kinerja Saniri, dapat mendudukan fakta sejarah terhadap garis keturunan atau mata rumah yang berhak memimpin dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Pemerintah negeri sebagai acuan normatif jika terdapat lebih dari satu mata rumah parentah agar dapat terbuka, baik untuk melakukan konsesus secara bergiliran, ataupun dapat juga berakhir dengan proses pemilihan yang melibatkan seluruh masyarakat negeri adat,” tandas wawali. (diskominfoambon)