Tanpa Ijin Usaha, 53 Peti Mati Diamankan Satpol PP Tanimbar
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku amankan sebanyak 53 peti mati siap pakai milik dua pengusaha yang tidak memiliki izin mendirikan perusahaan penimbunan bahan bangunan dan peti mati di dua lokasi berbeda pada Pertigaan Pasar Omele dan Tugu Sifnana di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).
Kepala Satpol PP Tanimbar, Dami Batmomolin menjelaskan sesuai laporan masyarakat Sifnana bahwa keberadaan usaha tersebut dianggap telah meresahkan ketentraman dalam desa dan tanpa ada pemberitahuan atau ijin resmi juga dari desa setempat dimana usaha itu berada.
Sesuai hal itu, dirinya memerintahkan Anggota Intel polisi pamong untuk mengkroscek langsung. Pihaknya menemukan fakta bahwa usaha peti mati tersebut tidak memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tanimbar.
Kedua pengusaha atas nama Alex Ditiomas dengan mengantongi izin reparasi kendaraan bermotor dan pengusaha Asun yang berada di lokasi Tugu Sifnana tidak memiliki ijin usaha sama sekali.
“Melalui koordinasi bersama, akhirnya petugas bersama pengusaha mengamankan 53 buah peti mati pada lokasi milik pribadi kedua pengusaha ini. Jadi kita Satpol PP tidak menyita puluhan peti mati itu,” tandasnya pada Jumat, 23 April 2021.
Puluhan peti mati tersebut ada sebagian yang didatangkan dari Pulau Jawa, sisanya dikerjakan sendiri oleh pengusaha.
“Pada prinsipnya, kami tidak membatasi usaha apapun di Tanimbar, selama usaha itu legal dan memiliki izin resmi serta memenuhi segala ketentuan yang berlaku,” tutup Batmomolin. (Laura Sobuber)