Terbukti Membunuh Samonici Luanmase, PN Saumlaki Vonis Mati Arkilaus Enus
pada tanggal
29 April 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Rumasalut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Arkilaus Enus alias Arki/Kilu sebagai pelaku (terdakwa) umur 19 Tahun asal desa Rumasalut membunuh/menghilangkan nyawa Samonici Luanmase umur 70 tahun, sebagai korban atas kasus pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan Sahriman Jayadi S.H. M.H selaku ketua majelis hakim pada kasus tersebut dengan nomor putusan 33/Pid.B/2021/PN/Sml pada Rabu 28 Maret 2021.
"Pada Prinsipnya kami sependapat dengan penuntut umum karena menurut penuntut umum juga dalam tuntutan memang terbukti dalam pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dan oleh majelis hakimpun dalam pertimbangan juga sepakat dengan penuntut umum," kata majelis hakim.
Hanya terkait dengan pidana yang diterapkan terhadap terdakwa terdapat perbedaan pendapat antara majelis dan penuntutut umum, karena penuntut umum menuntut 15 tahun tetapi oleh majelis hakim menjatuhkan vonis mati.
"Pertimbangan yang diambil oleh majelis Hakim bahwa perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terlalu sadis karena melakukan 4 kali bacokan di bagian kepala menggunakan sebuah parang dan 3 kali di depan.
"Perbuatan Sadis ini dilakukan didepan anak kandung korban sehingga tepatnya untuk yang bersangkutan ini diterapkan hukuman mati" Beber Sahriman.
Lebih lanjut Sahriman menjelaskan bahwa Putusan tersebut telah maksimal dan tidak ada keringanan,memang dalam pembelaan kuasa hukum meminta keringanan bahwa anak korban dan pelakunya telah berdamai, dan itu dimaafkan bahkan dalam persidangan juga dimaafkan.
Permintaan maaf tidak bisa dijadikan sebagai alasan meringankan sebab dalam persidangan tersebut memang kuasa hukumnya menjelaskan bahwa terdakwanya sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya
"Namun itu tak bisa dijadikan alasan karena rencana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis sehingga alasan majelis hakim untuk hukuman tersebut di maksimalkan" Tegas Sahriman
Sahriman menambahkan, Perkara pidana dalam sistem peradilan pidana, bukan hanya perkara ini, tetapi semua perkara yaitu untuk penuntut umum dengan terdakwa memiliki hal yang sama misalnya tidak menerima putusan dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi ambon.
"Pihak terdakwa harus mengajukan upaya hukum banding terhitung 7 (tuju) hari lamanya waktu yang di tetapkan sehingga setelah mulai ditetapkan putusan ini, jika dalam waktu 7 (tuju) hari tidak dilakukan upaya hukum banding maka hari ke 8 (Delapan) telah menjadi kekuatan hukum tetap.
Lanjut Sahriman " jika hari ini jaksa atau terdakwa akan mengajukan upaya hukum maka semua berkas akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi ambon dan akan diperiksa ulang.
Karena sejak pernyataan pengajuan upaya hukum banding di lakukan maka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tinggi.
"Terlepas dari apakah pendapatnya sama dengan kami atau tidak nantinya diproses di pengadilan tinggi yang artinya majelis tingkat pertama telah selesai dalam persidangan dan sudah diputuskan", jelas Sahriman
Putusan vonis mati tersebut baru pernah terjadi sejak berdirinya Pengadilan Negeri Saumlaki. (Ete)