Tiastri Wiandani Ungkap Desakan Komnas Perempuan Atas Kasus Pelecehan ke Pekerja
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Nasional AntiKekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan untuk mencegah potensi
terjadinya kasus pelecehan kepada para pekerja.
"Pemerintah harus memberikan dukungan pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata anggota Komnas Perempuan Tiastri Wiandani melalui pesan teks, Kamis, 1 April 2021.
Komnas meminta pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, juga perlu diperhatikan."
Dugaan pelecehan seksual dialami pegawai Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI oleh atasannya. Atas dugaan tindakan pelecehan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ pada Jumat, 19 Maret lalu.
Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Selain menghukum pelaku, kata Tiastri, yang juga sangat penting adalah pembuatan regulasi untuk mencegah kasus itu terulang.
Komnas Perempuan juga meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan membuat regulasi kebijakan untuk upaya pencegahan, penanganan, pemulihan kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
"Kami juga mendorong pendirian posko pengaduan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di perusahaan," kata dia.
Terkait hal itu, Tiastri menyatakan banyak korban pekerja perempuan tidak berani melapor saat mendapatkan pelecehan karena adanya relasi kuasa. Para korban pun takut melapor karena ada kerentanan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
"Belum lagi regulasi kebijakan perusahaan yang belum memastikan perlindungan bagi korban, rentan kriminalisasi, resiko ketidakberpihakan perusahaan kepada korban," kata dia
Menurut dia, pelecehan di tempat kerja sebagai persoalan yang berdampak bagi korban dan perusahaan dalam relasi hubungan kerja.
Pelecehan ini terus terjadi karena di lingkungan perusahaan terus terjadi karena hingga hari ini belum ada regulasi kebijakan di tingkat perusahaan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan untuk kasus pelecehan.
"Pemerintah harus memberikan perhatian serius dan harus segera mengeluarkan regulasi untuk melindungi pekerja perempuan dari potensi ancaman kekerasan."
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan korban pelecehan oleh pejabat Pemerintahan DKI Jakarta terjadi sejak setahun lalu. Karena tidak kuat atas perilaku atasannya, korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada LPSK untuk konsultasi.
"Korban sudah tidak mampu lagi menahan penderitaan selama setahun belakangan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. (Imam Hamdi | Tempo)