Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H
pada tanggal
06 April 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03/2021 tentang ‘Paduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“Sambut Ramadan, Menag Gus Yaqut telah menerbitkan Surat Edaran No Nomor 03/2021 tentang Paduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M,” ungkap dia dalam rilis Kemenag pada Selasa, 6 April 2021.
Dalam panduan tersebut meminta umat Muslim wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan, kecuali sakit atau atas alasan syar’I lainnya, pelaksanaan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghidari kerumunan.
Bagi pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran masjid atau musala, menerapkan protocol kesehatan (Prokes) secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Pengajian, ceramah, taushiyah atau kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit, peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan prokes secara ketat.
“Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan prokes, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, menjaga jarak aman,” minta Yaqut.
Ia melanjutkan pada peringatan Buzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memperhatikan prokes dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat atau lapangan.
Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang ‘Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa’, dan Hasil Ketetapan Fatwa Ormas Islam Lainnya.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadagah (Zis) serta zakat fitriah oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat dengan memperhatikan prokes dan menghindari kerumunan massa.
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan, ketakwaanm umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntuntan Alquran dan As-Sunnah.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes secara ketat, berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan COvid-19 setempat,” tutup Yaqut. (Laura Sobuber)