9 Warga Binaan di Lapas Dobo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
pada tanggal
19 Mei 2021
DOBO, LELEMUKU.COM- Sebanyak Sembilan orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo telah menerima remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
Surat Keputusan (SK) Menteri Kemenkumham terkait pemberian remisi bagi kesembilan WBP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Dobo, Janes Tiwery secara simbolis bagi perwakilan WBP.
"Dalam hal ini menjadi perintah pimpinan setiap hari raya Idul Fitri maka diberikan remisi khusus bagi mereka yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan, dan Puji Tuhan kegiatan tadi berjalan lancar tanpa kendala. Kata Tiwery di Dobo, Kamis.
Maka itu narapidana yang telah mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1442 H ditahun 2021 menerima potongan masa hukuman sesuai besaran yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) remisi.
Jadi, dari sembilan orang warga binaan pemasyarakatan yang terima remisi khusus dihari idul Fitri ini, 2 orang WBP Pidana Umum diantaranya baru kali ini mendapatkan Remisi Khusus dan 1 Orang WBP terkait PP99.jelas Kalapas Kelas III Dobo.
Dirinya juga menambahkan, remisi khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada narapidana beragama muslim yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif.
Mereka yang mereka yang menerima remisi hal ini tidak pernah membuat pelanggaran dan selalu disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas Kelas III Dobo.
Pemberian remisi Pengurangan masa pidana kata Kalapas Kelas III Dobo, diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (Ete)