Airlangga Hartart Ungkap KUR Rp100 Juta tanpa Jaminan dengan Bunga 3 Persen
pada tanggal
06 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Untuk memulihkan ekonomi Indonesia, pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman dengan skema kredit usaha rakyat (KUR). Pemerintah berharap KUR bisa disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah lesunya penyaluran kredit.
Sebelumnya, nilai maksimal KUR yang mendapatkan subsidi bunga hanya Rp 50 juta dan kini naik menjadi Rp 100 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap pemberian pinjaman tanpa agunan bisa menggerakkan ekonomi yang lesu. Kini, porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Angka tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.
Masyarakat bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan melalui link ini kur.bri.co.id. Adapun pengajuan Kredit Usaha Rakyat kini dilakukan melalui gadget atau komputer, tujuannya untuk tetap menjaga jarak, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam siaran resmi, Selasa, 4 Mei 2021, Airlangga mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.
Ada beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021. Pertama, skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta.
Prosedur KUR tetap, namun untuk KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai tanpa jaminan hingga Rp 100 juta. Kedua, penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
Terakhir, penambahan ketentuan KUR khusus untuk industri UMKM atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya, KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun. “Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujar Airlangga. (Tempo)