Airlangga Hartart Ungkap KUR Rp100 Juta tanpa Jaminan dengan Bunga 3 Persen
pada tanggal
06 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Untuk memulihkan ekonomi Indonesia, pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman dengan skema kredit usaha rakyat (KUR). Pemerintah berharap KUR bisa disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah lesunya penyaluran kredit.
Baca Juga
Masyarakat bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan melalui link ini kur.bri.co.id. Adapun pengajuan Kredit Usaha Rakyat kini dilakukan melalui gadget atau komputer, tujuannya untuk tetap menjaga jarak, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam siaran resmi, Selasa, 4 Mei 2021, Airlangga mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021.
Ada beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021. Pertama, skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta.
Prosedur KUR tetap, namun untuk KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai tanpa jaminan hingga Rp 100 juta. Kedua, penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, pengaturan penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
Terakhir, penambahan ketentuan KUR khusus untuk industri UMKM atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya, KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun. “Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujar Airlangga. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.