-->

Anak dari Ibnu Hajar Tanjung, Anggota DPRD Bekasi Jadi Pelaku Persetubuhan Gadis Selama 9 Bulan

Anak dari Ibnu Hajar Tanjung, Anggota DPRD Bekasi Jadi Pelaku Persetubuhan Gadis Selama 9 Bulan

BEKASI, LELEMUKU.COM – Polrestro Bekasi Kota menyebutkan AT (21), anak dari Ibnu Hajar Tanjung (IHT) anggota DPRD Kota Bekasi, Jabar yang sudah berkali-kali menyetubuhi seorang gadis berinisial PU (15).

Tindakan asusila yang dilakukan AT selama 9 bulan. Setelah puas menyetubuhi korban, tersangka AT diduga menjual korban melalui jejaring media sosial.

Saat kasusnya terkuak, AT melarikan diri ke beberapa tempat seperti Cilacap dan Bandung. “Jadi saat laporan itu dibuat tanggal 12 April, yang bersangkutan langsung kabur ke Cilacap dan Bandung. Kemarin akhirnya menyerahkan diri. Pelaku kabur karena ketakutan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Jumat (21/5/2021).

Setelah menyerahkan diri, penyidik menggeledah rumah orang tua pelaku yang merupakan anggota DPRD Bekasi. Beberapa barang bukti juga diamankan kepolisian.

”Kita amankan barang bukti di antaranya pakaian korban dan juga ada satu lembar akta kelahiran korban di bawah umur,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo menambahkan AT terancam masuk jeruji besi selama 15 tahun apabila terbukti melakukan tindak persetubuhan di bawah umur. Sebab, korban masih berusia 15 tahun.

Terkait tindakan kriminal lain yang disangkakan kapadanya seperti dugaan pemukulan dan perdagangan orang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (humaspolri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel