Bakrie Darma Indonesia Belum Bayar KFC Utang Rp72 Miliar, Dalimin Juwono Lapor ke BEI
pada tanggal
06 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pengelola gerai Kentucky Fried Chicken (KFC), PT Fast Food Indonesia Tbk. melaporkan ke Bursa Efek Indonesia soal utang PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) senilai Rp 75 miliar yang belum dibayar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia per tanggal 28 April 2021. Di dalam surat bernomor O28/Penj./FAST/lV/21 yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, disebutkan,perseroan memiliki piutang total senilai Rp 100 miliar kepada BDI sejak 31 Desember 2019.
Dalimin menjelaskan, piutang diberikan ke Bakrie Darma Indonesia dengan skema tanpa bunga dan akan digunakan untuk pendanaan kegiatan usaha, pembangunan dan pembelian properti. "Dengan latar belakang tersebut, Perseroan sepakat untuk memberikan investasi di proyek tersebut," ujarnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu, 28 April 2021.
Perseroan, kata Dalimin, akan memperoleh hak untuk menggunakan properti untuk pengembangan usaha restoran. Dalam keterangan pada catatan laporan keuangan disampaikan, jika proyek BDI tidak terlaksana sampai 31 Desember 2019, maka status perjanjian akan batal.
Karena proyek properti tersebut tak terealisasi, BDI mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp 25 miliar pada Desember 2020. Adapun sisa pengembalian utang sebesar Rp 75 miliar akan tetap diselesaikan oleh BDl.
Hingga kini, kata Dalimin, piutang Perseroan masih dijamin dengan gadai saham PT Bumi Resources Minerals Tbk. Ia juga memastikan masalah piutang ini tak berdampak terhadap perseroan yang mengelola jaringan gerai restoran cepat saji KFC tersebut. (Tempo)