Bodewin Wattimena Sebut Surat Usulan PAW Welhem Wattimena Belum Diterima
pada tanggal
22 Mei 2021
AMBON, LELEMUKU.COM - DPRD Provinsi Maluku hingga saat ini belum menerima surat usulah Pergantian Antar Waktu (PAW) Welhem wattimena akibat tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba.
Baca Juga
Diketahui, informasi dari Sekretaris DPD Partai Demokrat, Latif Lahane ke publik yang mengatakan bahwa SK PAW Wattimena sudah ada. Dan dibuktikan dengan adanya SK Nomor 35/SK/DPP.PD/V/2021 yang ditandatangani Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimuti Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2021.
“Secara kelembagaan, sampai hari ini kita belum terima surat SK PAW dari Partai Demokrat sehingga kita masih menunggu,” jelasnya.
“Sampai hari ini belum ada, tanya Ketua DPD surat bagaimana. Kalau surat itu sudah saya terima pasti akan diinfokan kepada teman-teman pers,”ucapnya.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara bagi Wattimena dan dipotong masa tahanan, dimana sisa masa tahanan digunakan untuk rehabilitasi.(Ete)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.