Bodewin Wattimena Sebut Surat Usulan PAW Welhem Wattimena Belum Diterima
pada tanggal
22 Mei 2021
AMBON, LELEMUKU.COM - DPRD Provinsi Maluku hingga saat ini belum menerima surat usulah Pergantian Antar Waktu (PAW) Welhem wattimena akibat tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena saat ditanya oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin kemarin.
"Sekretariat DPRD sampai dengan hari ini belum menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Welhem Wattimena," tegas sekwan.
Diketahui, informasi dari Sekretaris DPD Partai Demokrat, Latif Lahane ke publik yang mengatakan bahwa SK PAW Wattimena sudah ada. Dan dibuktikan dengan adanya SK Nomor 35/SK/DPP.PD/V/2021 yang ditandatangani Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimuti Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2021.
“Secara kelembagaan, sampai hari ini kita belum terima surat SK PAW dari Partai Demokrat sehingga kita masih menunggu,” jelasnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar informasi ini ditanyakan langsung kepada Ketua DPD Partai Demokrat Maluku terkait kelanjutan hal ini.
“Sampai hari ini belum ada, tanya Ketua DPD surat bagaimana. Kalau surat itu sudah saya terima pasti akan diinfokan kepada teman-teman pers,”ucapnya.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara bagi Wattimena dan dipotong masa tahanan, dimana sisa masa tahanan digunakan untuk rehabilitasi.(Ete)