Firli Bahuri Sebut Hilangnya Barang Bukti Tak Pengaruhi Penyidikan Angin Prayitno Aji
pada tanggal
04 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan hilangnya barang bukti kasus dugaan suap pajak tak memengaruhi proses penyidikan.
Kasus yang menyeret eks Direktur Pemeriksaan Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji itu diketahui kehilangan barang bukti saat penyidik hendak melakukan penggeledahan di Kantor PT Johnlin Baratama di Kalimantan Selatan.
Firli menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat atau barang bukti guna memperkuat dugaan penyidik ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Di mana kalau ada bukti, yang diduga ada tindak pidana, pasti kami geledah," ujar Firli di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Mei 2021.
"Jadi kalau sekarang seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyakini bukti yang cukup," kata Firli melanjutkan.
Sebagaimana diketahui, operasi pengejaran barang bukti terhadap Kantor PT Johnlin Baratama di Kalimantan Selatan bocor.
Berkas kasus dilarikan dari kantor PT Jhonlin, salah satu perusahaan yang dituduh menyuap tersangka Angin Prayitno Aji, menggunakan truk sebelum penyidik tiba.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Angin Prayitno, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, serta empat orang konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo.
Angin bersama Dadan Ramdani diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Keduanya diduga menerima suap dari Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017. (Andita Rahma | Tempo)