Hamengku Buwono X Wajibkan Kantor Pemerintah di Yogya Putar Indonesia Raya
pada tanggal
19 Mei 2021
YOGYAKARTA, LELEMUKU.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran bernomor 29/SE/V/ 2021. Dalam surat ini, Sultan HB X mewajibkan kantor pemerintahan di Yogya memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setia pagi. Kebijakan ini akan dimulai pada 20 Mei.
Baca Juga
Sultan menuturkan bagi setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu diperdengarkan, juga wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. “Demikian agar ini dilaksanakan penuh tanggung jawab,” kata Sultan.
Surat edaran Sultan HB X itu ditujukan kepada seluruh bupati dan Wali Kota se-DlY, pimpinan/kepala perwakilan instansi pemerintah pusat perwakilan DIY, kepala dinas daerah/kepala badan daerah/ kepala biro/ kepala badan penghubung di lingkungan Pemerintah DIY, pimpinan BUMN/BUMD, dan pimpinan perusahaan swasta di DIY.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.