Inilah Cara Mengetahui Seseorang Terkena Tilang Elektronik
pada tanggal
14 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sebanyak 12 polda memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai Selasa, 23 Maret 2021 lalu. Dalam sistem ini, polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar.
Baca Juga
Pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan mengunjungi situs resmi E-TLE. Pilih "CEK DATA," kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”
Petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggarannya apa, dan statusnya. (HumasPolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.