Jadi Pelaku Pengganda Uang, Polda Maluku Tangkap Josefa Kelbulan dan Lambert Miru
pada tanggal
10 Mei 2021
Menurut Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno penangkapan tersebut dilakukan usai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi pada 29 April 2021 lalu di Polres Tanimbar terkait penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 374 KUHP dan ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara.
Ia juga menyatakan ada aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku setelah mendirikan YAB pada tahun 2020, meski aksi mereka sudah dilakukan sejak 2012 adalah mengklaim yayasannya akan mendapatkan dukungan dana dari 6 negara asing diantaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.
"Yang bersangkutan menjanjikan ke masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan dengan nilai yang besar," jelasnya.
Sih Harno menyatakan ada 4 cara penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan tersangka dengan nama tender yakni tender relawan yakni bagi siapa saja yang menyetorkan dana Rp250 ribu maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.
Kedua, tender rumah ibadah yakni bagi siapa yang menyetorkan dana Rp1 juta maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta dengan rincian, Rp30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp20 juta untuknya.
Yang ketiga adalah tender relawan 45, yakni kepada masyarakat yang menyetor Rp1 juta akan mendapatkan bantuan Rp45 juta.
"Dan terakhir ada yang namanya tender relawan lepas. Jadi siapa yang menyetor Rp1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp100 juta," jelasnya.
Ia juga merincikan dari sekitar 350 orang yang sudah dirugikan, Polda Maluku telah memeriksa 5 orang korban yang melaporkan kasus tersebut dengan total kerugian yang diderita sebesar Rp535 juta; Polres Tanimbar telah memeriksa 16 orang dengan total kerugiannya Rp335 juta.
Pihak kepolisian Polda Maluku hingga kini masih terus mendalami penipuan dengan modus penggandaan uang yayasan anak bangsa, polisi juga masih menunggu laporan warga yang dirugikan melalui Pos Pengaduan Masyarakat.
"Kalau dia ada di Tanimbar, MBD dan sebagainya silahkan melaporkan ke Polres setempat untuk didatakan para korban ini dengan menyampaikan identitas, kemudian melaporkan kerugian yang dialami, serta menunjukan bukti-buktinya," pintanya. (Jidon)