Jimmy Watumlawar Ungkap Alasan Salah Input Gaji Non PNS Tanimbar
pada tanggal
20 Mei 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Jimmy Watumlawar mengungkapkan alasan Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Saumlaki salah menginput keterangan pembayaran gaji Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyuluh yang mengakibatkan kesalahpahaman.
Baca Juga
Dalam surat tersebut, Bank BNI Saumlaki menyampaikan terjadi kesalahan penginputan keterangan yang diakibatkan Human Error atau kesalahan manusia, sehingga yang seharusnya gaji tersebut adalah untuk pembayaran bulan Mei saja. Tetapi diinput dengan keterangan gaji bulan April dan Mei.
Sebelumnya Bank BNI menerima daftar pembayaran gaji Non PNS dan penyuluh dari Dinas Pertanian untuk pembayaran Bulan Mei.
“Kami sama sekali tidak memotong gaji pegawai, apalagi untuk membiayai covid-19 dan MTQ. Tetapi itu murni kesalahan dari Bank BNI,” sebutnya.
Watumlawar menjelaskan gaji Non PNS dan penyuluh dibayar sesuai waktu tandatangan kontak, diantaranya penandatanganan kontrak Non PNS pada Tanggal 4 Januari 2021 untuk Tanggal Melaksanakan Tugas (TMT) 4 Januari 2021. Sedangkan TMT tanggal 1 April 2021 melakukan penandatanganan kontrak pada 3 Mei 2021.
Selanjutnya, penerimaan gaji sesuai standar biaya dalam peraturan Bupati Tahun 2021. Gaji honor tahun 2020 sebesar Rp.2.900.000 kepada lulusan perguruan tinggi dan pada tahun 2021 menjadi Rp.2.600.000. Gaji honorer berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp.2.400.000 pada tahun 2020 dan menjadi Rp.2.100.000 di tahun 2021.
Dinas Pertanian saat ini memiliki sebanyak 36 tenaga penyuluh dan akan menambah 48 tenaga lagi, agar mampu menjawab semua kebutuhan desa di Tanimbar. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.