Kebut Berkas Perkara Jual Beli Jabatan di Nganjuk, Polri Geledah Kantor Novi Rahman Hidayat
pada tanggal
26 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Baca Juga
Saat ini, kata Djoko, penyidik Bareskrim tengah mendalami alat bukti terkait perkara yang disita dari penggeledahan. Namun, ia tak membeberkan apa saja yang disita. "Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," kata Djoko.
Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.