Victor Rahankoly Ungkap Masyarakat Tanimbar Antusias Tukar Uang Rp.75 Ribu
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) Cabang Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Victor Melkias Rahankoly mengungkapkan antusias masyarakat sangat tinggi dalam menukarkan uang pecahan special HUT RI ke-75 Tahun mencapai Rp.1,5 Miliar.
“Dari pedagang hingga masyarakat umum semangat, mereka antusias tukar uang Rp.75 ribu,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Selasa, 11 Mei 2021.
Layanan penukaran uang dilakukan sejak Senin 3 Mei 2021 di kantor Bank Maluku Malut Cabang Saumlaki pada hari kerja dan di tempat keramaian, seperti pasar pada akhir pekan.
Rahankoly mengatakan pihaknya sebagai pengelola Kas Titipan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Maluku sejak Bulan Oktober 2017 itu telah mendapatkan uang pecahan Rp.75 ribu sebanyak Rp.3 miliar.
BI membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia (RI) dengan menerapkan syarakt 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar per hari.
“BI kini permudah setiap masyarakat, sehingga kami telah bermohon kepada BI Maluku untuk mendapatkan stok Rp.75 ribu sebanyak Rp.3 miliar,” kata dia.
Rahankoly menjelaskan dari sebanyak Rp.3 miliar stok uang pecahan Rp.75 ribu itu akan didistribusikan ke empat bank peserta di Tanimbar, diantaranya pihaknya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Saumlaki, Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Saumlaki dan Bank Mandiri KCP Saumlaki.
“Kita akan distribusikan ke emppat bank peserta di Tanimbar, termasuk Bank Maluku sebagai bank pengelola dan bank peserta,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” kata dia pada Senin, 22 Maret 2021.
Lima hal yang bisa dilakukan dengan UPK 75 Tahun RI, yaitu berbelanja memenuhi kebutuhan, Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran, mahar pernikahan, media pengenalan kebudayaan dan disimpan sebagai koleksi. (Laura Sobuber)