-->

Pelni Saumlaki Layani Pelaku Perjalanan Keperluan Mendesak Non Mudik


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Plt. Kepala Sub PT. Pelni Cabang Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Basri menyebutkan pada Rabu, 5 Mei 2021 pihaknya sudah menutup akses penjualan tiket kapal Pelni yang melayani antar provinsi.

Selama masa peniadaan mudik 2021, Kapal Pelni mengalihfungsikan sebagai muatan logistic, obat-obatan dan peralatan medis serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.

“Pelni memang tidak ada mengangkut penumpang lagi, kecuali yang ada pengecualian,” sebut Basri kepada Lelemuku.com pada Jumat, 7 Mei 2021.

Ia mengatakan kebijakan Larangan Mudik yang diterapkan sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 itu sesuai dengan Adedum Surat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hidjriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail dan Edaran Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon.

Kategori penumpang kebutuhan mendesak untuk kepentingan non mudik, diantaranya bekerja atau perjalanan dinas, membawa kendaraan pelayanan distribusi logistic, kunjungan keluarga sakit atau keluarga meninggal.

Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang di damping maksimal 2 orang serta kepentingan nonmudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala desa atau lurah setempat.

Pelni Saumlaki akan kembali melakukan pelayaran dengan ketentuan khusus pengetatan mobilitas pelaku perjalanan Dalam Negeri (PPDN) periode pasca masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 hinga 24 Mei 2021. Ketentuannya hasil negative rapid antigen dan genose hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Tanggal 18 hingga 24 Mei masa pengetatan, pelayanan seperti biasa, aturannya yang agak ketat. Sebelumnya hasil rapid 3x24 jam dan kini menjadi 1x24 jam,” kata Basri. 


Sementara Kapal Perintis di Pelabuhan Saumlaki dengan 8 trayek masih melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik di wilayah Maluku dengan menambahkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Selain melayani angkutan barang, membantu kelancaran pendistribusian logistik. Kapal perintis layani Penumpang perjalanan mendesak non mudik,” tambahnya. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel