Pemerintah Larang Mudik Lokal pada Libur Idulfitri 2021, Warga Jabodetabek Bingung
pada tanggal
13 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Indonesia melarang warga untuk mudik pada liburan Idulfitri di tahun kedua sejak pandemi COVID-19 merebak.
Tujuannya untuk menekan laju infeksi virus corona.
Larangan yang berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021 rupanya tak hanya berlaku untuk kegiatan mudik antarprovinsi, namun juga di delapan wilayah aglomerasi, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek).
Hal ini mengundang kebingungan di masyarakat, selain keluhan akan sulitnya bepergian.(VOA)