Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Buronan Pencabul Anak di Bintara Bekasi
pada tanggal
22 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Dalang kasus pencurian berujung pencabulan anak di bawah umur di daerah Bintara, Bekasi berinisial (RTS) diringkus polisi setelah sebelumnya sempat menjadi buronan.
Baca Juga
Ia tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan aktor utama kasus tersebut. Namun, sebelumnya pihak kepolisian lebih dulu mengamankan dua pelaku lain yang terlibat masing – masing berinisial (AH) dan (RP).
(RP) dalam hal ini berperan sebagai pengawas situasi di sekitar rumah korban ketika pelaku (RTS) masuk dan melakukan aksi pencurian. Sementara, (AH) berperan sebagai penadah hasil curian tersebut.
“Pada saat itu memang yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Kemudian dilanjutkan dengan memperkosa dan mengancam akan dibunuh jika menolak atau berteriak,” tutupnya. (humaspolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.