Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Buronan Pencabul Anak di Bintara Bekasi
pada tanggal
22 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Dalang kasus pencurian berujung pencabulan anak di bawah umur di daerah Bintara, Bekasi berinisial (RTS) diringkus polisi setelah sebelumnya sempat menjadi buronan.
Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Jerry Siagian.
“Iya, RTS telah ditangkap,” ujarnya.
Ia tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan aktor utama kasus tersebut. Namun, sebelumnya pihak kepolisian lebih dulu mengamankan dua pelaku lain yang terlibat masing – masing berinisial (AH) dan (RP).
(RP) dalam hal ini berperan sebagai pengawas situasi di sekitar rumah korban ketika pelaku (RTS) masuk dan melakukan aksi pencurian. Sementara, (AH) berperan sebagai penadah hasil curian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menjelaskan, pada Senin (17/05/2021) lalu, sebelum melakukan aksi pencurian, (RTS) terlebih dahulu melakukan tindak penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Pada saat itu memang yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Kemudian dilanjutkan dengan memperkosa dan mengancam akan dibunuh jika menolak atau berteriak,” tutupnya. (humaspolri)