Polisi Bekuk 2 Preman Kampung Sukaragam Pemaksa Minta THR dengan Sajam
pada tanggal
26 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua preman Kampung Tonjong RT 7/4, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Baca Juga
“Tersangka (AL) merupakan residivis pada 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 bulan penjara,” ujarnya.
Aksi itu dilakukan para tersangka di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kejadian tersebut berawal saat dua tersangka tengah nongkrong di depan pos ronda depan rumah tersangka, dan rekan rekannya. Sambil minum minuman keras keduanya berencana mencari THR.
Selanjutnya, tersangka AL mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR. Kemudian, Ia mengambil sebilah pedang dan dimasukkan ke dalam baju belakangnya.
Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk berat, kedua tersangka turun dari sepeda motor meminta baju untuk Lebaran kepada penjaga toko baju.
“Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju dan mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam,” ungkapnya.(humasPoldaMetroJaya)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.