Polisi Periksa Kejiwaan ART Penculik Anak Anggota TNI di Cililitan
pada tanggal
24 Mei 2021
JAKARTA TIMUR, LELEMUKU.COM - Motif seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial S melakukan penculikan anak anggota TNI di Cililitan terungkap. Bayi sembilan bulan itu dibawa oleh tersangka dari kawasan Cililitan, Jakarta Timur, ke kediaman bibinya di Indramayu, Jawa Barat, dengan tujuan khusus.
"Dari penjelasan tersangka, dia mengambil bayi itu karena iba melihat bibinya tidak mempunyai anak, oleh sebab itu dia serahkan ke bibinya," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Mei 2021.
Walau begitu, Erwin mengatakan penyidik masih mendalami keterangan ART yang bekerja di rumah anggota TNI di Kodam Jaya tersebut.
Erwin berujar, petugas juga sudah meminta keterangan dari sang bibi. Namun, bibi tersangka menyatakan tak pernah meminta anak itu.
"Langkah selanjutnya kami akan periksa kejiwaan si tersangka, apakah memang ada gangguan," kata Erwin.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, Erwin mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan bayi. Dia dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tempo)