Polisi Tangkap Puluhan Orang di Banten Pengajak Mudik Lewat Medsos
pada tanggal
14 Mei 2021
CILEGON, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menangkap puluhan orang pelaku yang mengajak mudik melalui group WhatsApp, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Mereka ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. "Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan," kata Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Sigit Haryono, di Cilegon, Banten, Rabu 12 Mei 2021.
Baca Juga
"Kami akan memproses secara hukum jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan ajakan mudik itu, sebab ajakan mudik berdampak terhadap lonjakan kasus pandemi COVID-19," katanya.
Menurut dia, Polres Cilegon untuk mengantisipasi larangan mudik bekerja secara maksimal dengan menerjunkan petugas Satuan Pengurai Massa (Raimas) dan Petugas Brimob Polda Banten.
Petugas Raimas dan petugas Brimob Polda Banten mampu mengantisipasi pemudik yang akan menyeberang menuju berbagai daerah di Pulau Sumatera.
"Kami menindak jika terdapat pemudik dan diputarbalikkan kendaraan mereka," ujarnya.
Ia menyebutkan, masyarakat yang tidak mematuhi imbauan kepolisian, mereka sama saja melakukan perlawanan terhadap petugas dan dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Namun, mereka yang jelas akan dijerat Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, karena melakukan perlawanan kepada petugas yang menjalankan tugas.
"Kami akan memproses secara hukum bila mereka melakukan perlawanan terhadap petugas," katanya. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.