Polisi Tangkap Puluhan Orang di Banten Pengajak Mudik Lewat Medsos
pada tanggal
14 Mei 2021
CILEGON, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menangkap puluhan orang pelaku yang mengajak mudik melalui group WhatsApp, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Mereka ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. "Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan," kata Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Sigit Haryono, di Cilegon, Banten, Rabu 12 Mei 2021.
Kemungkinan pelaku ajakan mudik terus berkembang, karena saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas di lapangan. Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas, karena para pelaku itu dari wilayah Bekasi, Karawang, dan Serang.
Saat ini, kata dia, di berbagai daerah dilakukan penyekatan untuk melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah sesuai aturan pemerintah pusat.
"Kami akan memproses secara hukum jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan ajakan mudik itu, sebab ajakan mudik berdampak terhadap lonjakan kasus pandemi COVID-19," katanya.
Menurut dia, Polres Cilegon untuk mengantisipasi larangan mudik bekerja secara maksimal dengan menerjunkan petugas Satuan Pengurai Massa (Raimas) dan Petugas Brimob Polda Banten.
Petugas itu disebar dari pintu tol masuk hingga jalur arteri di Cilegon untuk mencegah pemudik Lebaran.
Petugas Raimas dan petugas Brimob Polda Banten mampu mengantisipasi pemudik yang akan menyeberang menuju berbagai daerah di Pulau Sumatera.
"Kami menindak jika terdapat pemudik dan diputarbalikkan kendaraan mereka," ujarnya.
Ia menyebutkan, masyarakat yang tidak mematuhi imbauan kepolisian, mereka sama saja melakukan perlawanan terhadap petugas dan dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Namun, mereka yang jelas akan dijerat Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, karena melakukan perlawanan kepada petugas yang menjalankan tugas.
"Kami akan memproses secara hukum bila mereka melakukan perlawanan terhadap petugas," katanya. (Tempo)