Polres Nagan Raya Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu saat Lebaran
pada tanggal
14 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Polres Nagan Raya, Polda Aceh, mengimbau seluruh masyarakat di Aceh, mewaspadai adanya peredaran uang palsu saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah masyarakat.
Baca Juga
Adapun identitas kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IW (42 tahun) warga Desa Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kemudian, JL (38) warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian di Nagan Raya Aceh mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada ketika akan melakukan transaksi keuangan.
Phak kepolisian berharap agar warga tidak menjadi korban tindak pidana peredaran uang palsu, mengingat pelaku yang saat ini sudah ditangkap polisi, mengaku telah berhasil mengedarkan uang palsu di beberapa kabupaten di wilayah pantai barat selatan Aceh.
“Kami juga mengimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” ujjar AKP Machfud. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.