Polres Pandeglang Sikapi Aksi Diduga Mesum Pasangan di Pemandian Cikoromoy
pada tanggal
22 Mei 2021
PANDEGLANG, LELEMUKU.COM - Dua pasang muda-mudi yang diduga lakukan aksi mesum di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,” saat ditemui di Mapolres Pandeglang. Ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.
“Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
“Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya. (humaspolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.