Polres Samarinda Ungkap Pembunuhan di Sungai Pinang
pada tanggal
15 Mei 2021
SAMARINDA, LELEMUKU.COM – Sat Reskrim Polresta Samarinda merelease kasus Pembunuhan yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 April 2021 di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang Kota Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Darmasena,SIK., M.H dihadapan para awak media, pada saat press release di Lobby Polresta Samarinda Jl. Slamet Riyadi No 1 Karang Asam Ulu Kota Samarinda.
Kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 12 april 2021 sekitar jam 14.00 wita, datang tersangka di TKP untuk mencar Korban Namun Korban sedang tidak ada di tempat tetapi tidak lama kemudian datang korban yang marah kepada tersangka karna korban yang berinisial D sakit hati dan tidak terima terhadap tersangka di karenakan tersangka menjelek jelekkan korban di hadapan pacar korban dan teman-teman korban.
Kemudian korban mengajak tersangka ke dalam rumah saksi yang berinisial R dan terjadi pertengkaran mulut, dan korban menunjuk tersangka dengan tangan kiri sambil marah dan tangan kanan korban memegang pelaku yang saat itu duduk sehingga tersangka berdiri dan menghadap lemari,
Korban sempat melakukan penamparan terhadap tersangka dan juga melakukan pencekikan terhadap leher tersangka atas hal itu membuat tersangka tersandar di lemari lalu tersangka melihat ada badik di atas lemari kemudian di ambil lalu tersangka melakukan penikaman satu kali dan mengenai rusuk sebelah kiri korban sempat di bawa menuju ke rumah sakit namun korban sudah meninggal dunia.
Sementara itu tersangka disangkakan tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP. (HumasPoldaKaltim)
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Darmasena,SIK., M.H dihadapan para awak media, pada saat press release di Lobby Polresta Samarinda Jl. Slamet Riyadi No 1 Karang Asam Ulu Kota Samarinda.
Kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 12 april 2021 sekitar jam 14.00 wita, datang tersangka di TKP untuk mencar Korban Namun Korban sedang tidak ada di tempat tetapi tidak lama kemudian datang korban yang marah kepada tersangka karna korban yang berinisial D sakit hati dan tidak terima terhadap tersangka di karenakan tersangka menjelek jelekkan korban di hadapan pacar korban dan teman-teman korban.
Kemudian korban mengajak tersangka ke dalam rumah saksi yang berinisial R dan terjadi pertengkaran mulut, dan korban menunjuk tersangka dengan tangan kiri sambil marah dan tangan kanan korban memegang pelaku yang saat itu duduk sehingga tersangka berdiri dan menghadap lemari,
Korban sempat melakukan penamparan terhadap tersangka dan juga melakukan pencekikan terhadap leher tersangka atas hal itu membuat tersangka tersandar di lemari lalu tersangka melihat ada badik di atas lemari kemudian di ambil lalu tersangka melakukan penikaman satu kali dan mengenai rusuk sebelah kiri korban sempat di bawa menuju ke rumah sakit namun korban sudah meninggal dunia.
Sementara itu tersangka disangkakan tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP. (HumasPoldaKaltim)