Romi Agusriansyah Ungkap Pelaku Bakar Feri KMP Lelemuku
pada tanggal
25 Mei 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kapolres Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, AKBP Romi Agusriansyah S.I.K telah menetapkan YR (45) berstatus Anak Buah Kapal (ABK) Feri KMP Lelemuku yang menjabat Kepala Kamar Mesin (KKS) sebagai tersangka kebakaran kapal milik oleh PD. Panca Karya tersebut pada Senin, 24 Mei 2021.
Baca Juga
Pukul 18.10 WIT tersangka turun menuju dek lantai 1 paling bawah dan sudah dalam kondisi mabuk atau berbau minuman keras.
Tersangka mengambil jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 liter. Tersangka menuangkan BBM tersebut mulai dari haluan kapal hingga bagian tengah kapal dan lantas menyulutnya menggunakan korek api.
Setelah api menyala, sudah ada upaya pemadaman yang dilakukan oleh ABK sekitar empat orang dengan menggunakan alat padam api ringan, tapi api sulit dijinakan dan kian membesar serta berhasil dipadamkan pukul 23.45 WIT.
Romi menyebutkan tersangka akan dijerat pasal 198 KUHP atau pasal 187 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Kondisi kapal juga masih tertambat di pelabuhan Feri meskipun telah mengalami kerusakan parah,” sebutnya. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.