Rovik Afifudin dan Hengky Pelata Nilai DPRD Maluku Tak Berwenang Tolak LKPJ Murad Ismail
pada tanggal
12 Mei 2021
AMBON, LELEMUKU.COM - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku tidak memiliki kewenangan untuk menolak Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Maluku yang juga juga merupakan bendahara Fraksi Persatuan Bangsa, Rovik Afifudin, Rabu (5/5).
"Sesuai undang- undang, kita di DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk menolak LKPJ Gubernur," ujar Rovik.
Menurutnya, rapat pansus LKPJ yang dilakukan oleh DPRD kemarin yaitu memberikan catatan dan rekomendasi terhadap pemerintah daerah, terkait dengan perbaikan-perbaikan yang mesti dilakukan terhadap dokumen LKPJ Gubernur.
"Rapat Pansus LKPJ kemarin itu hasilnya bukan menolak tetapi, dewan memberikan masukan serta rekomendasi terhadap dokumen LKPJ Gubernur untuk dapat diperbaiki sehingga sesuai dengan peraturan Mendagri," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, dalam rapat pansus kemarin memang ada terjadi salah persepsi antara Panitia Khusus dengan Pemda namun selanjutnya hal tersebut dapat diselesaikan.
"Dalam rapat Pansus kemarin memang ada terjadi salah persepsi antara anggota Pansus dengan pihak Pemda Maluku.Namun, akhirnya sesuai dengan masukan Pansus maka dapat dipahami dan diikuti oleh pemda lewat diperbaikinya dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020 sehingga dapat sesuai dengan tata cara penyusunan Permendagri nomor 18 tahun 2020," ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh ketua Fraksi Hanura, Hengky Pelata yang menegaskan bahwa hasil Pansus LKPJ Gubernur tahun 2020 tidak ditolak oleh DPRD Maluku .
"DPRD Maluku tidak menolak LKPJ Gubernur namun memberikan masukan untuk dokumennya dapat diperbaiki sehingga sesuai dengan Permendagri ," ungkap Pelata.(Ete)