Sidang Suap Edhy Prabowo Bahas Paus Minta Jam Tangan Rolex
pada tanggal
19 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang kasus suap ekspor benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Hari ini, Selasa, 18 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan Sub-Koordinator Rehabilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andhika Anjaresta sebagai saksi.
Ia menjadi saksi untuk enam terdakwa. Selain Edhy, Andhika juga menjadi saksi untuk Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Dalam sidang ini, Andhika mengatakan pernah mendapat tugas dari Amiril untuk mencarikan jam tangan Rolex Yacht Master II Yellow Gold di Dubai. Saat itu, Andhika memang sedang berada di sana.
"Kata Amiril ini permintaan dari paus, untuk mencarikan Rolex," ujar Andhika saat bersaksi. Kemudian, Andhika bertanya kepada Amiril siapa yang dimaksud Paus. Amiril menjawab, "Pak Menteri."
Namun, Andhika tak bisa menemukan jam itu. Ia pun memberikan kontak penghubungnya selama di Dubai kepada Amiril. Belakangan, si penghubung ini bisa menemukan jam tersebut. Amiril kemudian memberikan uang Rp 740 juta untuk membeli jam itu. Namun, sampai jam tersebut tiba di Indonesia, pajaknya belum dibayar.
"Pajak-nya belum bayar ke Bea Cukai karena siangnya kami dipanggil KPK. Uang-nya masih di kami ditanya penyidik ini uang-nya ada tidak, lalu uang diserahkan ke KPK," kata Andhika dalam persidangan kasus suap Edhy Prabowo ini. (Tempo)