Terkait Korupsi di Telkomsel, Polisi Siap Periksa Setyanto Hantoro dan Edi Witjara
pada tanggal
26 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap memeriksa Direktur Utama PT. Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT. Telkomsel pada Kamis (270/5/2021).
Baca Juga
Dalam surat itu, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis (27/05/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program ‘sinergi new sales broadband Telkomsel’ yang diduga tidak sesuai penerapannya.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan belum mendapatkan informasi secara detail soal kasus ini.
“Saya cek dulu ya. Nanti disampaikan,” terangnya.
Ia belum bisa menjelaskan secara rinci berkenaan duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut.(humasPoldaMetroJaya)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.