Tim Pengacara Lakius Peyon dan Nahum Mabel Daftar Perkara PSU di Yalimo
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Tim Pengacara Pasangan Calon (Paslon) Bupati Yalimo, Provinsi Papua, Nomor Urut 02, Lakius Peyon dan Nahum Mabel resmi mendaftar perkara atas pungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo.
Baca Juga
“KPU Kabupaten Yalimo secara sistimatis dengan cara yang tidak terhormat telah melakukan penyelewengan hak suara,” kata pengacara Jonathan Waeo Solihi. SH kepada wartawan.
Jonathan Waeo Solihi menyatakan, setidaknya ada beberapa hal yang digugatnya, antara lain: KPU Yalimo diduga melakukan atau mengkudeta terhadap PPD, secara langsung.
“Kami menuntut untuk dilakukan diskualifikasi, mengingat hal ini masih dalam proses tahapan dan kewenangan KPU itu dapat diberhentikan,” kata pengacara Jonathan.
Tim sukses No. Urut 02 Apinus Logo menambahkan, selama ini timnya merasa di rugikan oleh KPU Kabupaten Yalimo utamanya dalam rekapitulasi penghitungan suara.
“Maka dari itu kami bersama pengacara akan menggugat ke MK, kami juga menghimbau kepada pendukung paslon nomer urut 2 agar tetap optimis. Kami juga akan mengikuti tahapan mencari kebenaran dan keadilan di Mahkamah Konstitusi. Dengan harapan sesuai apa yang salah dan benar akan kami terima hasil dari keputusan,” pungkas Apinus Logo. (PSP)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.