-->

Untung Sangaji Ungkap Keberhasilan Polres Merauke Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahnya.

Untung Sangaji Ungkap Keberhasilan Polres Merauke Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahnya..lelemuku.com.jpg

MERAUKE, LELEMUKU.COM – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F.Pombos, SIK, dan Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos melaksanakan Conferensi Pers terkait keberhasilan Satuan Reskrim Polres Merauke mengungkap kasus Pencurian yang menonjol di Kota Merauke. Senin, 17/5/2021.

Keberhasilan tim buser Reskrim mendapat apresiasi dari Kapolres Merauke dengan mengungkap kasus pencurian yang terjadi, dari ke empat tersangka ini terdiri dari satu orang pelaku kasus curanmor dengan inisial AM dengan seorang penadah kasus curanmor berinisial SW, sedangkan kasus pencurian HP dan peralatan tukang dengan tersangka berinisial SP dengan seorang penadah hasil curian tersebut berinisial NH seorang IRT.

Dikatakan Kapolres Merauke bahwa Terhadap tindak pidana pertolongan jahat atau penadah sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara namun bila sering dilakukan maka ancaman hukumannya akan lebih dari 4 tahun penjara ,”ungkapnya.

“Dari laporan masyarakat oleh reserse kita tidak diam saja, namun laksanakan penyelidikan dan memperoleh hasilnya, dari hasil pencurian tersebut ada HP, peralatan tukang, penadah hasil curian ini tahu barang ini milik orang yang dijual dengan murah tanpa kwitansi pembelian, surat keterangan dan lain-lain, seharusnya tidak dibeli,”

“hampir empat tahun lebih penadah menjalankan pembelian hasil curian ini, kasus pertolongan jahat yang terjadi di kota Merauke sudah terungkap secara terang benderang, soal system dan strategi yang menjadi work management penyelidikan menjadi rahasia petugas,” tutupnya.

“Dari uraian Kasat Reskrim bahwa hasil barang bukti Curanmor yang berhasol diamankan sebanyak 8 unit kendaraan, sedangkan barang bukti kasus pencurian terdiri dari 18 Handphone, 4 unit bor tangan, 7 unit gurinda, 1 unit mesin skap tangan, 1 unit mesin gergaji listrik dan puluhan kilogram tembaga kabel,”

Dihimbau kepada Warga Merauke bila mengetahui adanya orang yang menjual hasil curian dengan harga murah tanpa surat-surat dan lain-lain segera laporkan kepada pihak Polres, bila Bapak ibu membelinya maka bapak ibu dapat di jerat dengan pasal penadah hasil curian atau pertolongan jahat, “

“Kita petugas Polri akan kejar para pembeli hasil curian tersebut dari hulu ke hilir semuanya akan terungkap, ia benar dari hasil penyelidikan lebih lanjut ada kemungkinan para tersangka dan barang bukti akan bertambah dan terungkap semuanya,”

“Menyangkut barang bukti kabel-kabel tembaga ini anggota buser kami masih dalami, karena kabel ini dari AC kemungkinan ada ac ac yang di curi, kita masih dalami,”
Akhirnya dihimbau kepada warga jangan membeli barang barang hasil curian karena bila membelinya akan menanggung akibatnya,” (Humaspolri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel