Yusri Yunus Ungkap Penangkapan Pelaku Pencuri dan Pencabul Anak di Bintara Bekasi
pada tanggal
22 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kasus pencurian berujung pencabulan di Bintara, Bekasi akhirnya ditangkap di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor. Pelakunya ialah (RTS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menyebut tersangka melarikan diri usai mengetahui salah satu rekannya yang berinisial (RP) telah diamankan polisi terlebih dahulu.
“RTS berhasil diamankan di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, tepatnya di rumah saudaranya. Pengakuannya, dia mengetahui sejak awal RP ditangkap kemudian akhirnya melarikan diri dan bersembunyi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir dan pak ogah ini melakukan aksi pemerkosaan karena tidak mampu membendung hawa nafsu usai memantau korban selama 30 menit.
“Motifnya, saat dia berhasil masuk melalui ventilasi, kemudian melihat korban yang sedang main Hp di ruang keluarga dan dipantau selama setengah jam. Lalu, munculah niat jahat pemerkosaan tersebut,” imbuhnya.
“Dia ini statusnya pernah berkeluarga, namun sudah bercerai,” sambungnya.
Ia menyebutkan, selama menjalankan aksi pencurian, ini merupakan kali pertama yang bersangkutan turut melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 Tahun.(humaspolri)