Yusri Yunus Ungkap Penangkapan Pelaku Pencuri dan Pencabul Anak di Bintara Bekasi
pada tanggal
22 Mei 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kasus pencurian berujung pencabulan di Bintara, Bekasi akhirnya ditangkap di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor. Pelakunya ialah (RTS).
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir dan pak ogah ini melakukan aksi pemerkosaan karena tidak mampu membendung hawa nafsu usai memantau korban selama 30 menit.
“Motifnya, saat dia berhasil masuk melalui ventilasi, kemudian melihat korban yang sedang main Hp di ruang keluarga dan dipantau selama setengah jam. Lalu, munculah niat jahat pemerkosaan tersebut,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, selama menjalankan aksi pencurian, ini merupakan kali pertama yang bersangkutan turut melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 Tahun.(humaspolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.