700 Badan Usaha di Tanimbar Kena Sanksi Denda Terlambat Lapor SPT
pada tanggal
13 Juni 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Ahmad Saiful Mustofa mengungkapkan ada sebanyak 700 wajib pajak badan kena sanksi denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca Juga
Berdasarkan denda untuk tidak melaporkan SPT atau terlambat kepada wajib pajak yang memiliki NPWP, yaitu Rp.100ribu bagi wajib pajak pribadi dan Rp.1 juta bagi wajib pajak badan.
Surat sanksi denda tersebut diberikan kepada wajib pajak badan, Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) dan bendahara instansi di Tanimbar.
Sementara itu, Ditjen Pajak menerapkan batas terakhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak dan jika tidak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda dan pidana. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.