Argo Yuwono Sebut Koordinasi Polri dan Imigrasi Atas Paspor Palsu Adelin Lis
pada tanggal
22 Juni 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, yang 10 tahun diburu kejaksaan, tercatat beberapa kali lolos dengan paspor palsu. Polri mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi terkait hal itu.
Baca Juga
“Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurut Leonard, Adelin bukan kali ini saja kabur. Pada 2006, dia pun pernah melakukannya dengan cara memukul petugas. Soal paspor palsu Andelin Lis, terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Leonard menyampaikan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Bahkan Adelin Lis disebut telah memesan tiket penerbangan ke Medan pada 18 Juni 2021.
Putranya juga memohon agar Adelin Lis bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta. (Humaspolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.