Arridel Mindra Sebut Direktur PT. TIJ Nabire Rugikan Negara Hingga Rp1,7 Miliar
pada tanggal
28 Juni 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) Arridel Mindra menyatakan HD, Direktur PT TIJ Nabire di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua telah merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.
"Dalam kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.1,701 Milyar," jelasnya pada Konferensi Pers di Lobi Lantai I Kanwil DJP Papabrama Abepura, Kota Jayapura. Senin (28/6/2021).
Arridel mengatakan bahwa HD diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Arridel Mindra menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini berkat sinergitas antara penegak hukum Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua.
"Berkas perkara atas tersangka HD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu 23 Juni 2021," ungkapnya
Hal senada diungkapkan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya yang mengungkapkan bahwa tersangka wajib pajak HD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Tata Cara Umum Perpajakan sebagaimana diubah UU No. 16 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 6 (enam) tahun dan denda minimal dua kali dari jumlah kerugian pajak yang diperbuat, maksimal empat kali,” kata Alexander.
Ia menambahkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh penyidik di Kantor Pajak merupakan bentuk keseriusan "Proses pidana ini adalah langkah akhir saudara-saudara, yang diutamakan adalah bagaimana uang negara ini bisa diberikan," tegasnya.
Keberhasilan Kanwil DJP Papabrama dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Untuk itu, Kakanwil berharap kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan dan mendorong dukungan dari para stakeholders (Instansi/Lembaga/Asosiasi dan Pemerintah Daerah) dalam rangka mengamankan target pajak khususnya dan penerimaan negara umumnya, dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Wilayah Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.(Edy)
"Dalam kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.1,701 Milyar," jelasnya pada Konferensi Pers di Lobi Lantai I Kanwil DJP Papabrama Abepura, Kota Jayapura. Senin (28/6/2021).
Arridel mengatakan bahwa HD diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Arridel Mindra menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini berkat sinergitas antara penegak hukum Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua.
"Berkas perkara atas tersangka HD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu 23 Juni 2021," ungkapnya
Hal senada diungkapkan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya yang mengungkapkan bahwa tersangka wajib pajak HD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Tata Cara Umum Perpajakan sebagaimana diubah UU No. 16 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 6 (enam) tahun dan denda minimal dua kali dari jumlah kerugian pajak yang diperbuat, maksimal empat kali,” kata Alexander.
Ia menambahkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh penyidik di Kantor Pajak merupakan bentuk keseriusan "Proses pidana ini adalah langkah akhir saudara-saudara, yang diutamakan adalah bagaimana uang negara ini bisa diberikan," tegasnya.
Keberhasilan Kanwil DJP Papabrama dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Untuk itu, Kakanwil berharap kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan dan mendorong dukungan dari para stakeholders (Instansi/Lembaga/Asosiasi dan Pemerintah Daerah) dalam rangka mengamankan target pajak khususnya dan penerimaan negara umumnya, dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Wilayah Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.(Edy)