Aziz Yanuar Sebut Vonis Paling Masuk Akal untuk Rizieq Shihab Hanya Bebas Murni
pada tanggal
24 Juni 2021
JAKARTA TIMUR- Tim penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan hanya ada dua putusan yang masuk akal untuk kliennya dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Baca Juga
Jaksa menuntut Rizieq dengan penjara selama enam tahun atas perkara RS Ummi Bogor ini. Pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu dinilai terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara dengan herat pasal yang sama seperti Rizieq.
Jaksa mendakwa Rizieq Shihab menyampaikan berita bohong terkait hasil tes PCR yang dijalaninya di Rumah Sakit Ummi. Tindakan itu kemudian dituding menyebabkan keonaran di tengah masyarakat dengan munculnya berbagai unjuk rasa, baik yang pro maupun kontra. (M Yusuf Manurung | Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.