Brigade Harimau Jambi dan Balai Gakkum Tahan 4 Perambah Taman Nasional Kerinci Seblat
pada tanggal
10 Juni 2021
PADANG, LELEMUKU.COM - Tim penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, KLHK, sejak 4 Juni 2021, memeriksa empat perambah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yaitu ER, ROH, SU dan RN. Keempat perambah telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 36 Angka 19 Jo. Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp 7,5 miliar.
”Saya sudah memerintahkan para penyidik menangani kasus ini sampai kepada aktor penggerak para perambah yang merusak kawasan TNKS. KLHK akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar para tersangka dihukum maksimal,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, 9 Juni 2021.
Para tersangka ditahan di Rutan Polsek Padang hingga 20 hari. Tim juga mengamankan barang bukti berupa chainsaw, parang, handsprayer, pompa punggung, obat tanaman, bibit-bibit kopi. Para perambah adalah warga Jorong Pancuran Tujuah, Desa Bangun Rejo, Nagari Lubuh Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan catatan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, para perambah telah berulangkali diingatkan untuk meninggalkan lahan rambahan, namun mereka malahan memperluas lahan rambahan.