Inilah Putusan Resmi Pengadilan Saumlaki Atas Kepemilikan Weminak
pada tanggal
08 Juni 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku telah mengeluarkan putusan tentang objek sengketa lahan areal sungai Weminak, petuanan Desa Lermatan dengan luas 135 Hektar yang berbatasan dengan Desa Bomaki di Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) pada Rabu, 2 Juni 2021.
Humas Pengadilan Negeri Saumlaki, Sahriman Jayadi, SH., MH mengungkapkan perkara yang didaftarkan pada 8 Januari 2021 dalam register nomor 1/Pdt.G/2021/PN.Sml oleh Adolop Ayes Lawanaman dan Ferdinan Batmanlusi melawan pihak tergugat berjumlah 46 orang tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Kami nyatakan tidak dapat diterima, artinya perkara ini otomatis belum menyinggung mengenai bukti-bukti mana yang lebih kuat dan mana yang tidak kuat,” ungkap dia kepala Lelemuku.com pada Jumat, 4 Juni 2021.
Sahriman menyebutkan alasan majelis hakim tidak dapat menerima gugatan para penggugat karena mempertimbangkan eksepsi atau keberatan dari para tergugat, diantaranya gugatan kurang pihak, tidak memiliki legal standing, kabur dan error in persona.
Putusan tersebut menyatakan tidak ada pihak yang dinyatakan menang dan kalah, karena belum masuk kepada pokok perkara yang membutuhkan analisa dan penilaian bukti-bukti. Perkara itu pun dikembalikan ke status awal, seperti sebelum diajukan gugatan.
“Eksepsi pertama menyatakan kurang pihak dikabulkan, menurut pengadilan dianggap benar. Maka oleh majelis dianggap eksepsi kedua hingga keempat itu tidak perlu dipetimbangkan lagi,” tandasnya.
Sementara itu, pengacara penggugat Andreas Mathias Goenawan, S.H mengatakan kliennya menerima penuh putusan dari majelis hakim dan berniat akan kembali memasukan gugatan yang sama setelah melengkapi segala kekurangan.
“Berarti ada kekurangan dalam gugatan itu dan kami nyatakan bahwa kami akan sempurnakan gugatan dan minggu depan kami gugat ulang,” kata dia.
Andreas menegaskan bahwa dalam perkara itu tidak ada pihak yang dinyatakan kalah dan menang, hakim masih punya penilaian terhadap gugatan dan belum masuk dalam pokok perkara dimana hakim belum mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan.
“Gugatan tidak diterima, menurut hakim ada 10 orang yang tidak ditarik dalam perkara ini dan menjadi tergugat. Padahal mereka punya tanah yang ada di dalam tanah sengketa. Kami tidak tarik dalam perkara ini,” sebutnya.
Mereka mengklaim gugatan itu berdasar pada klaim sebagai keturunan langsung dari Raja Oibur Loutaman Batlyare, pemilik hak ulayat tanah itu.
Setelah proses jawab dan keseluruhan bukti kedua belah pihak dalam perkara itu dan hasil pemeriksaan setempat tertanggal 10 Maret 2021, ditemukan fakta-fakta yuridis diantaranya Pemerintah Desa (Pemdes) Lermatan pernah mengeluarkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada para tergugat terhadap tanah objek sengketa dengan luas 121,57 Hektar. Selain kepada para tergugat, Pemdes Lermatan juga mengeluarkan surat yang sama kepada 10 orang masyarakat lainnya.
Berdasarkan fakta yuridis itulah majelis hakim berpendapat bahwa dengan tidak dijadikan pihak orang yang menguasai atau menempati maupun telah melakukan perbuatan hukum terhadap tanah objek sengketa jelas mengakibatkan putusan pengadilan tidak dapat dieksekusi dan gugatan yang demikian tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Werminak merupakan salah satu kawasan yang berada dekat dengan daerah yang rencananya akan menjadi areal pembangunan fasilitas kilang darat LNG Blok Masela yang dioperasikan oleh Inpex Masela Ltd.
Areal pembangunan fasilitas tersebut diperkirakan akan menggunakan separuh wilayah adat Desa Lermatan. Dengan Pulau Nustual sebagai lokasi pelabuhan dan depotnya. (Albert Batlayeri)