Inilah Rincian Formasi CPNS 2021 Beserta Informasi dan Pengumumannya
pada tanggal
17 Juni 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (Calon ASN) tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 707.622 formasi. Rincian formasinya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebesar 531.076, PPPK Non-Guru sebanyak 20.960, serta formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961.
Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Pengumuman ini akan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta panitia seleksi instansi masing-masing," kata dia seperti dikutip dari situs setkab, Selasa 15 Juni 2021.
Sementara, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.
Katmoko menyampaikan, di tahun 2021 pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.
Berikut enam informasi tentang Calon ASN di tahun ini:
1. Formasi Umum dan Khusus
Pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
2. Hanya bisa mendaftar 1 instansi
Katmoko mengatakan karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan di tahun ini, jumlah pendaftarnya berpotensi membludak . Sebab itu, calon pelamar hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” kata dia.
3. Penyandang Disabilitas
Tahun ini Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas. “Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujarnya.
4. Tiga tahapan seleksi
Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS. SKD dan SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Lebih lanjut Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.
5. Batas usia bisa 40 tahun
Ketentuan umum bagi pelamar CPNS adalah Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Namun untuk formasi tertentu, usia jabatan CPNS paling tinggi 40 tahun saat melamar. Formasi tersebut adalah Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; Dokter Pendidik Klinis; dan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
6. Aturan baru
Terkait penyelenggaraan seleksi Calon ASN ini, Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan yaitu Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS (CPNS), PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF). (Tempo)