Kejati Maluku Periksa 10 Saksi Korupsi Taman Kota Saumlaki di Tanimbar
pada tanggal
15 Juni 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan 10 saksi tambahan kasus tindak pidana korupsi Taman Kota Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Senin, 14 Juni dan Selasa, 15 Juni 2021.
Baca Juga
“Kami ingin secepatnya perkara ini punya kepastian hukum, makanya kami melakukan proses pemeriksaan pada saat ini,”kata Mahdaly.
Ia menjelaskan alat bukti yang dikumpulkan pihaknya masih tetap seperti proses penyidikan awal dan pihaknya akan mengagendakan proses penahanan keempat tersangka kepada pimpinan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ini demi bagaimana kesejahteraan rakyat dan negara itu, kami tidak mencari popularitas dan mencari kesalahan-kesalahan orang,” tutup dia.
Sebelumnya, telah ditetapkan 4 tersangka dalam kasus itu, diantaranya DS, WL, R dan AP pada akhir bulan Mei 2021.
Proyek taman kota menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2017.
Diketahui kontraktor pelaksana dalam proyek itu adalah PT. Inti Artha Nusantara, tetapi pekerjaan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dananya sudah dicairkan 100 persen. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.