Langgar PPKM Mikro, Warga dan Pelaku Usaha di Papua Bakal Kena Sanksi
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua segera menerbitkan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang mana bakal membatasi aktivitas mulai pukul 06.00 s/d 20.00 WIT.
Keputusan itu, sebagaimana hasil rapat bersama Forkompinda Papua yang menyikapi semakin meningkatnya kasus COVID-19 pada beberapa daerah di Bumi Cenderawasih.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Papua, Weliam Manderi memastikan bakal menegakkan aturan tersebut. Dimana sanksi tegas menanti warga maupun pelaku usaha yang melanggar jam pembatasan aktivitas. Hal itu disampaikan Manderi di Jayapura, Senin(28/6/2021)
Manderi katakan bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara. Hal demikian agar, virus corona varian delta tak sampai masuk ke Papua. Dilain pihak, ia bakal melakukan swiping masker di tempat-tempat keramaian, yang mana bakal bekerja sama dengan TNI/POLRI.
“Apalagi bagi mereka yang duduk di keramaian tanpa megunakan masker, kita akan lebih ketat lagi,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mempercepat pelaksasanaan vaksinasi COVID-19. Dengan begitu, diharapkan penularan virus corona dapat diminimalisasi dan dicegah total.
“Vaksinasi harus jalan, masyarakat harus mau divaksin dan segera, apalagi kita sebentar lagi akan menggelar PON,” harapnya.(Diskominfopapua)