Leonard Simanjuntak Sebut Pemulangan Buronan Hendra Subrata Tak Sesulit Adelin Lis
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kejaksaan menyebut proses deportasi dari buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendra Subrata alias Anyi, tidak sesulit pemulangan buronan lain dalam kasus yang berbeda pada pekan lalu, Adelin Lis.
Hendra merupakan buronan dalam kasus percobaan pembunuhan, sementara Adelin merupakan buron kasus pembalakan liar.
"Deportasi terpidana tak membutuhkan diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tak setinggi pemulangan terpidana Adelin Lis lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Sabtu, 26 Juni 2021.
Dalam kasus Adelin Lis, Leonard mengatakan pengungkapan pemalsuan identitas pertama kali ditemukan pihak Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura. Adelin yang menggunakan nama palsu Hendro Leonardi, kemudian diverifikasi oleh pihak KBRI di Singapura sebagai buronan. Ia pun ditangkap ICA. Ia dituduh menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.
Sedangkan dalam kasus Hendra, identitas palsunya terungkap saat ia mencoba memperpanjang paspornya di petugas imigrasi di KBRI di Singapura. "Kalau yang ini (Hendra) tak ada masalah hukum yang bersangkutan di Singapura," kata Leonard.
Hendra tiba di Indonesia hari ini, sepekan setelah Adelin Lis dideportasi. Hendra datang pukul 19.40 WIB hari ini lewat Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda GA-837.
Leonard mengatakan Hendra akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan PCR kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata dia.
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo. Ia telah buron selama 10 tahun terakhir.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Hendra Subrata dijerat dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Egi Adyatama| Tempo)