Leonard Simanjuntak Sebut Pemulangan Buronan Hendra Subrata Tak Sesulit Adelin Lis
pada tanggal
27 Juni 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kejaksaan menyebut proses deportasi dari buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendra Subrata alias Anyi, tidak sesulit pemulangan buronan lain dalam kasus yang berbeda pada pekan lalu, Adelin Lis.
Hendra merupakan buronan dalam kasus percobaan pembunuhan, sementara Adelin merupakan buron kasus pembalakan liar.
Baca Juga
Sedangkan dalam kasus Hendra, identitas palsunya terungkap saat ia mencoba memperpanjang paspornya di petugas imigrasi di KBRI di Singapura. "Kalau yang ini (Hendra) tak ada masalah hukum yang bersangkutan di Singapura," kata Leonard.
Hendra tiba di Indonesia hari ini, sepekan setelah Adelin Lis dideportasi. Hendra datang pukul 19.40 WIB hari ini lewat Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda GA-837.
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo. Ia telah buron selama 10 tahun terakhir.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Hendra Subrata dijerat dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Egi Adyatama| Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.